Penarikan itu dilakukan efektif sejak tanggal 14 Oktober 2010 yang mana BPOM melakukan pembatalan izin edar dan penarikan obat yang mengandung sibutramine yang banyak digunakan untuk membantu penurunan berat badan.
"Mekanisme sibutramin ini kerjanya di sistem saraf pusat dengan menghambat re-uptake dari noradrenalin, serotonin dan dopamin," ujar Dra Endang Woro Tedjowati, M.Sc selaku direktur penilaian obat dan produk biologi BPOM RI dalam acara seminar media 'Keamanan Obat Anti Obesitas Terkait Perijinan BPOM' di Annex Building, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Endang menuturkan sebelum dipasarkan, sibutramin telah melakukan uji pre-market untuk mengevaluasi aspek khasiat, keamanan serta mutunya. Tapi setelah beberapa tahun penggunaannya ditemukan tingginya kejadian kasus kardiovaskuler (jantung dan stroke).
Produk obat yang ditarik karena mengandung sibutramine adalah:
2. Maxislim, produksi Micro Labs Limited India
3. Redufast, produksi PT Sunthi Sepuri Indonesia
4. Slimact, produksi PT Dexa Medica Indonesia
5. Redusco, produksi PT Pharmasi Binangkit Indonesia
Penarikan 6 obat ini berdasarkan hasil studi 'Sibutramine on Cardiovascular Outcomes Trial' (SCOUT) yang menunjukkan terjadinya peningkatan tidak terduga terhadap risiko non-fatal myocardial infarction (serangan jantung) dan non-fatal stroke pada orang yang memang memiliki penyakit kardiovaskular.
Penelitian ini dilakukan dalam skala besar di negara-negara Eropa, Amerika Selatan dan Australia yang telah dipublikasikan dalam the New England Journal of Medicine tahun 2010.
Sibutramine juga diketahui menimbulkan efek samping seperti mulut kering, insomnia, kepala terasa melayang, konstipasi, peningkatan denyut jantung, jantung yang berdebar-debar, hipertensi, berkeringat dan perubahan rasa.
"Untuk itu sebelum menggunakan obat, hendaknya dibaca dengan teliti informasi mengenai indikasi, dosis penggunaan, kontra indikasi, efek samping dan peringatan penting. Serta pastikan adanya nomor izin edar dari BPOM dan tanggal kadaluarsanya," ungkap Enda
(ver/ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar